"Mengganti Buddha Bar satu huruf saja menjadi Buddhi Bar sehingga tidak menjadi persoalan serius," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assidiqie.
Jimly mengatakan itu dalam diskusi bertajuk "Kepentingan Komersil Vs Kesucian Agama dalam Konteks Buddha Bar" di Gedung WTC Sudirman, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2009).
Jimly mengatakan pemerintah harus ikut campur mengatasi konflik Buddha Bar. Jika negara harus ikut campur menyelesaikan konflik itu, semua umat akan memberikan dukungan.
"Dalam persoalan Buddha Bar ini terkait negara, masyarakat dan bisnis. Persoalan ini persoalan serius, negara harus bergerak tidak boleh dibiarkan," kata Jimly.
Jimly menegaskan, bila umat Buddha masih tidak puas dengan pergantian nama bar itu bisa ditempuh dengan jalur hukum, baik lewat perdata maupun pidana. "Karena pengadilan dibentuk memang untuk mengatasi persoalan seperti ini," terangnya.
Jimly mengatakan, semua hakim akan melihat persoalan bar yang merupakan franchise dari Perancis ini dengan serius. Hakim akan memutuskan dengan perasaan keadilan dalam memberikan putusan.
"Negara itu dirigen. Dalam hal seperti ini jadi perlu ikut campur," imbuh alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.
(nik/iy)











































