"Sudah selesai diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Taja di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2009).
Dikatakan dia, hasil pemeriksaan terhadap jaksa Eselon II (sebelumnya disebut Eselon III) itu kini sedang ditelaah oleh tim inspektur Jamwas. Kesimpulan yang didapatkan kemudian akan diserahkan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji.
"Enggak benar itu," kata Hamzah saat dikonfirmasi apakah PR sudah diberhentikan sementara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Abdul Hakim Ritonga mengatakan, PR sudah tidak bisa dikenai pemberhentian sementara atau dicopot. Sebab, PR sudah pensiun secara struktural dan menjadi jaksa fungsional.
"Sudah fungsional mau dicopot lagi? " kata Ritonga balik bertanya.
Dia membenarkan bahwa PR pernah menjadi anak buahnya di Pidum.
"Dia dulu menjabat sebagai Ketua Bagian Penyusunan Program dan Penilaian," cetus Ritonga.
(irw/nrl)











































