Asmari ditangkap saat hendak menyuntikkan silikon ke tubuh pasiennya di kawasan Mampang, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2009) siang ini. Ia dibawa ke Polres Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan AKP Tanti, penangkapan Asmari bermula saat polisi menelusuri laporan salah satu pasien dokter palsu itu.
Meski belum ada korban atas perbuatannya, Asmari tetap dikenakan Pasal 82 UU Kesehatan No.23/1992 dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Karena pelaku tidak berwenang menyuntikkan cairan ke dalam tubuh," kata AKP Tanti. (nov/iy)











































