"Dia (Sri Susilowati) mengadukan suaminya ke Jamwas karena menikah lagi dengan anggota DPR. Tapi di Jamwas dia malah diberitahu kalau SB ini sudah pernah menikah dua kali tapi yang satu cerai," kata Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta Sri Nurherwati kepada detikcom, Jumat (19/6/2009). LBH APIK adalah LSM yang mendampingi Sri Susilowati.
Perempuan 50 tahun itu mengaku dibohongi dan diperlakukan tidak adil selama 14 tahun usia pernikahannya dengan SB. Saat menikah kartu identitas SB adalah perjaka alias belum menikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengadukan ke polisi, Sri telah mengajukan gugatan pembatalan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang kedua akan dilaksanakan 29 Juni 2009.
(ken/nrl)











































