"Kalau menurut saya iya, paling tidak diawasi. Mestinya yang seperti itu, yang begini-begini harus dicegah," kata Harifin di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2009).
Harifin berharap pemerintah menempuh jalur diplomatik agar Joko bisa segera
diekstradisi. "Pemerintah upayakan jalur diplomatik supaya bisa diekstradisi," ujarnya.
Joko pergi ke negeri tetangga itu dengan menggunakan pesawat carteran bernomor CL 604 nomor penerbangan N 720 AS sebelum vonis Peninjauan Kembali (PK) MA dijatuhkan. Dia menggunakan paspor P 806888.
(mok/aan)











































