PR Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara

Skandal Poligami Jaksa KDRT

PR Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 19 Jun 2009 13:37 WIB
PR Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara
Jakarta - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan jaksa PR terhadap salah satu istrinya, jaksa Nazwita Indra, sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menuntut PR hukuman 2 tahun penjara.

"Kejari Jaksel telah menangani perkara secara proporsional dan profesional. Jaksa telah membacakan tuntutan pidana atas PR dengan tuntutan 2 tahun agar dia masuk tahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Setia Untung Arimuladi.

Hal itu dikatakan dia di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, PR didakwa melanggar pasal 44 ayat 1 UU No 23/2004 tentang KDRT. PR yang merupakan pejabat eselon III di Pusdiklat Kejagung itu telah mengajukan pembelaan dan akan disidang kembali tanggal pada 24 Juni. Agendanya tanggapan jaksa terhadap pledoi terdakwa.

"Ada pernyataan jaksa merubah pasal itu tidak benar," kata Arimuladi.

Sebelumnya diberitakan, PR melakukan kekerasan terhadap Nazwita dan anaknya Dimas Agung (16). PR disebut-sebut juga memiliki istri yang lain.

(irw/nrl)


Berita Terkait