"Kejari Jaksel telah menangani perkara secara proporsional dan profesional. Jaksa telah membacakan tuntutan pidana atas PR dengan tuntutan 2 tahun agar dia masuk tahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Setia Untung Arimuladi.
Hal itu dikatakan dia di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pernyataan jaksa merubah pasal itu tidak benar," kata Arimuladi.
Sebelumnya diberitakan, PR melakukan kekerasan terhadap Nazwita dan anaknya Dimas Agung (16). PR disebut-sebut juga memiliki istri yang lain.
(irw/nrl)











































