Demikian disampaikan istri PR, jaksa Nazwita Indra saat ditemui detikcom di sebuah restoran cepat saji di bilangan Blok M, Jakarta, Jumat (19/6/2009).
Nazwita merupakan istri kedua PR.
Perempuan yang juga bekerja menjadi jaksa ini, Kamis (18/6/2009) kemarin melaporkan PR ke LBH Jakarta atas tudingan melakukan KDRT terhadap dirinya dan sang anak, Mas Agung Baharsyah.
Pada hari yang sama, Sri Sulistiawati, juga melaporkan KDRT ke LBH Apik. Sri adalah pegawai TU Kejagung. Menurut sumber Kejagung, suami Nazwita dan Sri adalah orang yang sama, yakni Jaksa PR.
Namun Nazwita mengaku tidak kenal Sri. Nazwita memang pernah mendengar nama perempuan lain PR. Tapi nama itu bukan Sri Sulistiawati melainkan Sulistianingsih. Nama Sulistianingsih, menurut Nazwita, dicatut oleh PR untuk memalsukan status. Sulistianingsih diaku sebagai istri PR yang sudah meninggal.
"Sebenarnya, tidak ada yang namanya Pak PR menikahi Sulistianingsih. Itu hanya akal-akalannya Pak PR. Ia membuat keterangan palsu seolah-olah ingin menikah kembali karena berstatus duda mati," kata Nazwita.
Dengan memalsukan status itu, PR lantas menikahi AH pada bulan Oktober 2006. AH merupakan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Gorontalo. (nov/iy)











































