"Secara administrasi aturan sudah ada, surat dari Gubenur silahkan reklamasi," kata Prijanto di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2009).
Prijanto mengatakan itu usai melakukan pertemuan dengan wakil ketua KPK M Jasin. Pertemuan itu untuk membahas biaya kontribusi yang seharusnya dibayar PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) kepada Pemprov DKI sebesar Rp 180 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang belum ada berapa besar kontrbusi PJA bayar ke pemda," kata Prijanto.
Prijanto menyebut dulu DKI juga pernah melakukan MoU dengan Badan Pengelolaan Lahan Pluit. Di situ, DKI mendapat dana dengan melalui beberapa item pembayaran.
Untuk fasilitas sosial dan umum, US$ 25/meter persegi, tempat tinggal US$ 75 dan untuk komersil sebesar US$ 140.
Untuk reklamasi pantai Ancol, DKI akan lebih menerapkan pembayaran berdasarkan surat Bappenas. PJA diharuskan membayar sebesar 5 persen dari total luas lahan 60 hektar.
"Kemungkinan pakai opsi ke dua, 5 persen dari luas total 60 hektar," tegas Prijanto.
(mok/ken)











































