"Itu hanya pemberitahuan kepada air line agar lebih waspada, bukan larangan untuk masuk, hanya pemberitahuan. Itu notam soal fasilitas mobil pemadam kebakaran, dari sebelumnya berjumlah 4 jadi hanya 3," kata Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Harry Bakti saat dihubungi melalui telepon, Jumat (19/6/2009).
Dia menjelaskan, sebenarnya pesawat yang akan diterbangkan Nasrun pada 12 Juli 2007 dari Bandara Hasanuddin, Makassar, cocok untuk masuk ke Bandara Pattimura, Ambon, dan notam yang dikeluarkan hanya mengenai pemberitahuan jumlah mobil pemadam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, notam yang dikeluarkan pun ada bermacam-macam, mulai dari yang pemberitahuan saja yang yang penting dan pelarangan. Kemudian, terkait masalah itu, dia mengimbau agar diselesaikan secara internal.
"Itu persoalan pribadi airline diserahkan secara internal saja. Tapi saya sudah meminta direktorat navigasi untuk menjawab mengenai persoalan ini yang dikirim pilot itu," imbuhnya.
Nasrun menggugat Lion Air senilai RpΒ 4 miliar. Sidang kasus ini pun masih bergulir dan rencananya akan kembali digelar pada Rabu 24 Juni 2009 di Pengadilan Jakarta Pusat.
(ndr/iy)











































