"Jangan sampai PJA sudah gerak terima uang banyak dari hasil reklamasi sementara Pemprov DKI belum terima apa pun," kata Wakil Ketua KPK bIdang Pencegahan M Jasin.
Jasin mengatakan itu usai melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (19/6/2009). Hadir juga dalam pertemuan itu Sekda DKI Muhayat.
Dalam pertemuan tersebut, KPK membahas tentang hasil pemeriksaan reklamasi seluas 60 hektar. Jasin berharap agar pemprov menerbitkan suatu ketentuan yang baku mengenai tata cara pembayaran kontribusi.
Pelaksanaan reklamasi yang dilakukan sejak tahun 2008 tersebut hanya didasarkan atas surat izin prinsip dari gubernur. "Tidak melibatkan badan pelaksana pantai utara Jakarta," papar Jasin.
Hingga saat ini, PJA belum menyerahkan kontribusi atas pembangunan dan pengelolaan lahan hasil reklamasi. Padahal, reklamasi pantai telah beroperasi secara komersil pada tahun 2008.
Dari penghitungan, dengan mengambil asumsi harga 5 persen dari total luas lahan, maka yang belum dibayar PJA mencapai Rp 180 miliar. "Yang seharusnya dibayarkan sebagai kontribusi kepada pemprov," pungkas Jasin.
(mok/nrl)











































