"Jika benar jaksa melakukan kekerasan dalam rumah tangga, yang muncul kemudian adalah bagaimana kejaksaan melakukan rekrutmen calon jaksa karena itu tergantung dengan proses rekrutmennya," kata Komisioner Komisi Kejaksaan Mardi Prapto saat dihubungi detikcom, Jumat (19/6/2009).
Menurut Mardi, kebijakan pimpinan Kejaksaan dalam melakukan rekrutmen sangat berpengaruh untuk mengetahui kualitas dari calon jaksa. Tes psikologi yang merupakan bagian dari proses rekrutmen harus ditinjau lagi untuk mengetahui keakuratan hasilnya.
"Dalam hal rekrutmen jaksa, psikologi calon jaksa apakah ada kekurangan atau kelemahannya, itu yang harus dikaji juga, karena ini menyangkut masalah psikologis juga," jelasnya.
Menurutnya, baik kasus korupsi maupun kasus KDRT yang dilakukan anggota korps Adhyaksa harus mendapat sanksi yang setimpal.
"Tetap bisa diberhentikan sementara sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Jadi tidak hanya korupsi tapi KDRT juga bisa," pungkasnya. (nov/nrl)











































