"Jika hal itu benar, kita akan usulkan hukuman yang berat kepada Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) karena terkait masalah moral," ujar komisioner Komisi Kejaksaan Mardi Prapto saat dihubungi detikcom, Jumat (19/6/2009).
Menurut Mardi, sesuai Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, PNS yang akan berpoligami harus mendapatkan izin atasannya. Selain itu juga harus mendapat persetujuan istri dan syarat-syarat poligami terpenuhi.
"Biasanya memalsukan identitas sehingga tidak perlu izin sana-sini seperti yang pernah terjadi di Papua," terang Mardi.
Saat ditanya soal sanksi yanga akan di terima PR yang telah dilaporkan istrinya ke LBH, Mardi tidak menjawab dengan tegas. "Sanksi itu acuannya Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980, dan harus tahu pangkat dan golonganya dulu apa," tandasnya Mardi. (her/iy)











































