Nazwita mengaku tidak mengenal Sri yang mengadukan KDRT yang menimpanya pada LBH APIK itu. Nazwita yang berprofesi sebagai jaksa itu mengaku nama pernah didengarnya hanya Sulistianingsih.
"Saya nggak tahu, (yang) ada Sulistianingsih," kata Nazwita saat dihubungi detikcom, Jumat (19/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dilakukan supaya istri sahnya nggak diakui. Saya nggak tahu apakah itu nama yang sama (dengan Sri Sulistiawati) atau beda," tutupnya.
Sebelumnya Sri dan Nazwita mengungkapkan adanya kekerasan yang dilakukan oleh sang suami. Kasus KDRT yang dialami oleh Nazwita kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan PR sebagai terdakwa.
Kemarin, keduanya sama-sama mengadukan kasus KDRT terebut ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sri melapor ke LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), sedangkan Nazwita mengadu bersama anaknya ke LBH Jakarta.
Sumber di Kejagung menyatakan bahwa kedua wanita itu memiliki suami yang sama yaitu jaksa PR. Bahkan Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan menyatakan bahwa PR pernah diperiksa oleh Pengawasan Kejagung karena laporan negatif tentang dirinya.
(mad/nrl)











































