MA: Mungkin Karena Kasus Syahril Diputus Lebih Dahulu

Joko S Tjandra Kabur

MA: Mungkin Karena Kasus Syahril Diputus Lebih Dahulu

- detikNews
Kamis, 18 Jun 2009 21:58 WIB
Jakarta - Joko S Tjandra kabur dari Indonesia ke Papua Nugini (PNG) pada 10 Juni 2009 malam, atau 1 hari sebelum Mahkamah Agung (MA) membacakan vonis pada 11 Juni 2009 siang. Diduga Joko kabur karena telah tahu lebih dahulu isi putusan peninjauan kembali (PK) kasus Bank Bali, kalau dia mendapat vonis 2 tahun penjara. Tapi MA membantahnya.

"Saya tidak tahu, mungkin karena dua perkara itu tidak diputuskan (kasus Syahril Sabirin) tidak diputuskan pada hari yang sama. Kasus Syahril Sabirin diputus lebih dahulu beberapa hari sebelum kasus Joko S Tjandra," kata Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan PK kasus tersebut, Djoko Sarwoko saat dihubungi melalui telepon, Kamis (18/6/2009) malam.

Pada 11 Juni MA mengumumkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin dan pemilik Bank Bali Djoko Chandra divonis penjara 2 tahun. Keduanya dinyatakan terbukti salah dalam kasus korupsi BLBI yang melibatkan Bank Bali dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi saat membacakan ulang hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam jumpa pers di MA, Jl Medan Merdeka Utara, saat itu.

Sidang PK Syahril digelar Senin, 8 Juli lalu, dengan nomor perkara 07/PK/Pidsus/2009. Selain penjara 2 tahun, sidang yang dipimpin Djoko Sarwoko itu juga mengganjar Syahril dengan denda Rp 15 juta atau kurungan 3 bulan. Barang bukti berupa uang Rp 546 miliar dan surat-surat disita oleh negara.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads