"Saya tidak tahu, mungkin karena dua perkara itu tidak diputuskan (kasus Syahril Sabirin) tidak diputuskan pada hari yang sama. Kasus Syahril Sabirin diputus lebih dahulu beberapa hari sebelum kasus Joko S Tjandra," kata Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan PK kasus tersebut, Djoko Sarwoko saat dihubungi melalui telepon, Kamis (18/6/2009) malam.
Pada 11 Juni MA mengumumkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin dan pemilik Bank Bali Djoko Chandra divonis penjara 2 tahun. Keduanya dinyatakan terbukti salah dalam kasus korupsi BLBI yang melibatkan Bank Bali dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang PK Syahril digelar Senin, 8 Juli lalu, dengan nomor perkara 07/PK/Pidsus/2009. Selain penjara 2 tahun, sidang yang dipimpin Djoko Sarwoko itu juga mengganjar Syahril dengan denda Rp 15 juta atau kurungan 3 bulan. Barang bukti berupa uang Rp 546 miliar dan surat-surat disita oleh negara.
(ndr/gah)