"Ibu Sri mengatakan kalau suaminya kawin lagi saat menjabat Kajari Gorontalo," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2009).
Namun, Jasman mengaku belum tahu apakah perempuan yang dinikahi PR tersebut adalah Naswita Indra. Sumber di Kejagung mengatakan Nazwita, jaksa di bagian Pembinaan (Jambin), itu, juga diperistri oleh PR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri dan Naswita mengungkapkan adanya kekerasan yang dilakukan oleh sang suami. Kasus KDRT yang dialami oleh Nazwita kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hari ini keduanya sama-sama mengadukan kasus KDRT terebut ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sri melapor ke LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), sedangkan Nazwita mengadu bersama anaknya ke LBH Jakarta.
(irw/iy)










































