Hal itu disampaikan Mendagri Mardiyanto usai membuka Seminar Regional Grand Strategy Penataan Daerah (GSPD) Wilayah Barat di Gedung Daerah Pemprov Riau , Jl Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (17/6/2009). Acara ini diikuti 17 Gubernur se-Sumatera, Jawa, dan Bali.
Mendagri menjelaskan, sampai saat ini ada 20 usulan pemekaran baru yang diajukan melalui DPR RI. Dalam tahun ini akan dilakukan evaluasi terhadap daerah-daerah pemekaran.
Evaluasi tersebut meliputi dua aspek, yakni teknis dan non teknis. Teknis meliputi kemampuan daerah, administrasi dan ketercukupan wilayah. Sementara aspek nonteknis berupa aspirasi masyarakat.
"Pemekaran daerah sudah banyak dilakukan kajian, pada umumnya daerah-daerah pemekaran baru mengalami kompleksitas masalah. Kondisi itulah yang akan kita evaluasi," tuturnya.
Mardiyanto menegaskan, bagi daerah pemekaran yang tidak dapat berkembang dalam jangka dua tahun, harus digabung dengan daerah lainnya. Kondisi daerah pemekaran yang tidak berkembang tidak bisa dibiarkan terus menerus.
"Kita memberikan waktu dua tahun, jika tidak bisa berkembang juga maka daerah seperti itu harus digabung kembali," kata Mardiyanto.
(cha/djo)











































