"Skandal Bank Bali adalah satu dari sekian banyak skandal perbankan nasional seperti skandal Bank Duta, skandal Bank Summa, skandal Bank Lippo yang cukup mengguncang dunia perbankan nasional dan mengakibatkan menurunnya kepercayaan publik terhadap bank-bank nasional," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yunto melalui surat elektroniknya, Kamis (18/6/2009).
Dia menjelaskan dari beberapa aktor skandal Bank Bali hanya Joko S Tjandra, Syahril Sabirin, Pande Lubis, Rudy Ramli, Firman Soetjahja, Hendri Kurniawan, dan Rusli Suryadi yang diproses hingga ke pengadilan. Pande Lubis adalah orang yang pertama dijebloskan ke penjara, setelah ditingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) di vonis 4 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya proses penyidikan terhadap tersangka Tanri Abeng dan Erman Muzir harus ditindaklanjuti hingga ke penuntutan. Kejaksaan juga harus mengajukan kembali proses penuntutan terhadap Rudy Ramli, Firman Soetjahja, Hendri Kurniawan, dan Rusli Suryadi yang sempat dibebaskan dalam putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tambahnya lagi.
Emerson meminta jaksa yang menangani skandal Bank Bali diperiksa karena banyak keanehan dalam kasus tersebut. Hasil penelusuran menemukan fakta bila Antasari Azhar pernah menjadi ketua jaksa penuntut atas Joko S Tjandra dan hanya menuntut 18 bulan penjara di persidangan. "Keanehan seperti ini perlu diperiksa kembali," jelasnya.
Skandal Bank Bali, lanjut Emerson, tidak saja sarat dengan money politics namun juga sarat dengan judicial corruption (mafia peradilan) ketika beberapa aktor atau orang-orang yang diduga terlibat skandal Bank Bali diproses secara hukum melalui lembaga peradilan.
"Akibat yang terjadi adalah adanya proses peradilan yang penuh rekayasa dan dibungkus dengan aturan hukum yang jelas-jelas menguntungkan dan membuka peluang bagi terdakwa diloloskan," tambahnya.
Â
Sementara berdasarkan hasil investigasi ICW tahun 1999, beberapa nama lain yang disebut-sebut diduga kuat juga terlibat dalam skandal Bank Bali seperti Marimutu Manimaren, Setya Novanto, Glen Yusuf, Farid Harianto, Bambang Subiyanto, JB Sumarlin, dan AA Baramuli.
"Hingga saat ini bahkan mereka tidak tersentuh oleh hukum dan tidak pernah diproses ke pengadilan," terangnya.
(ndr/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini