Menurut Aqsa, sebenarnya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan perintah penahanan terhadap PR, namun hingga kini belum juga dilakukan penahanan. Kedua korban juga tidak mendapatkan perlindungan.
"Ada surat permintaan penahanan, tapi tidak dilakukan, tidak dilindungi polisi. Ini sangat janggal. Kita berharap berita melalui media massa ini bisa menjadi bagian dari perlindungan itu," ujar Aqsa yang mendampingi kedua korban dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta, Kamis (18/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat di penuntutan pemidanaan diganti menjadi Pasal 80 UU No 3/1997 tentang Peradilan Anak. "Padahal di dalam UU Peradilan Anak tidak ada pasal 80 yang yang mengatur itu. Ini ada permainan sistematis," tegasnya.
Hermawanto juga mengeritisi sikap kejaksaan saat membuat rencana penuntutan (Rentut) yang membutuhkan waktu hingga dua bulan lebih. Padahal dalam kasus serupa setidaknya paling maksimal dua hari sampai satu minggu. "Tapi ini kasus ini bisa sampai sepuluh bulan. Ini ada perlakuan istimewa kepada terdakwa," kritiknya.
(zal/nrl)











































