Ada Kejanggalan dalam Kasus KDRT Jaksa Senior

Ada Kejanggalan dalam Kasus KDRT Jaksa Senior

- detikNews
Kamis, 18 Jun 2009 17:30 WIB
Ada Kejanggalan dalam Kasus KDRT Jaksa Senior
Jakarta - Alghiffari Aqsa dari LBH Jakarta mencium kejanggalan dalam penanganan kasus KDRT yang menimpa jaksa Nazwita Indra dan anaknya, Dimas Agung Baharsyah, oleh jaksa senior di Kejagung berinisial PR.

Menurut Aqsa, sebenarnya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan perintah penahanan terhadap PR, namun hingga kini belum juga dilakukan penahanan. Kedua korban juga tidak mendapatkan perlindungan.

"Ada surat permintaan penahanan, tapi tidak dilakukan, tidak dilindungi polisi. Ini sangat janggal. Kita berharap berita melalui media massa ini bisa menjadi bagian dari perlindungan itu," ujar Aqsa yang mendampingi kedua korban dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta, Kamis (18/6/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejanggalan lainnya diungkapkan oleh Ketua Divisi Advokasi LBH Jakarta Hermawanto. Menurutnya, saat dilakukan proses penuntutan di tingkat kejaksaan, JPU seenaknya mengubah pasal pemidanaan yang tertuang dalam BAP penyidik kepolisian. Di mana dalam BAP terdakwa PR dikenai Pasal 80 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman 3 tahun penjara kepada pelaku kekejaman, kekerasan dan ancaman kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dan denda antara Rp 72 juta hingga Rp 200 juta.

Namun saat di penuntutan pemidanaan diganti menjadi Pasal 80 UU No 3/1997 tentang Peradilan Anak. "Padahal di dalam UU Peradilan Anak tidak ada pasal 80 yang yang mengatur itu. Ini ada permainan sistematis," tegasnya.

Hermawanto juga mengeritisi sikap kejaksaan saat membuat rencana penuntutan (Rentut) yang membutuhkan waktu hingga dua bulan lebih. Padahal dalam kasus serupa setidaknya paling maksimal dua hari sampai satu minggu. "Tapi ini kasus ini bisa sampai sepuluh bulan. Ini ada perlakuan istimewa kepada terdakwa," kritiknya.


(zal/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads