"Dia kasih surat sakit," ujar Kabiro Humas KPK, Johan Budi saat dihubungi,
Kamis (18/6/2009).
20 Mei lalu, Jacob sebenarnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di
KPK. Namun karena sakit, lanjut Johan, KPK kembali memanggil Jacob hari ini.
"Kemarin ada alasan ulang sedang sakit tapi nggak tahu alasannya," jelas
Johan.
Johan belum bisa memastikan kapan Jacob akan dipanggil ulang.
Kasus ini sebelumnya sudah menyeret Dirjen Pembinaan Hubungan Industri Depnakertrans Musni Tambusi sebagai tersangka.
KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana yayasan yang dimiliki Depnakertrans. Akibatnya negara dirugikan hingga mencapai Rp 11,3 miliar.
(mok/anw)











































