"Rencananya kita akan memanggil Kapolda untuk mengetahui sejauh mana kasusnya ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Suripto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2009).
Suripto mengatakan, Serikat Pekerja Angkasa Pura I (SP AP I) mengadu ke Komisi III DPR. Suripto kemudian mengantar Itje Julinar selaku Ketua Umum SP AP I ke Mapolda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SP AP I menduga ada upaya dari penyidik untuk menghentikan kasus tersebut yang telah berjalan satu tahun lebih. Kecurigaan mereka muncul ketika mereka menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa kasus tersbut tidak cukup bukti setelah menghadirkan saksi ahli dari Depnakertrans.
7 - 9 Mei 2008 silam, ribuan karyawan AP I melakukan mogok kerja terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB) anatara SP I dengan pihak manajemen AP I. Namun, setelah melakukan aksi tersbut, puluhan karyawan yang tergabung dalam SP AP I, di-PHK.
Itje kemudian melaporkan tindakan yang dilakukan oleh pihak manajemen AP I dalam hal ini, Bambang Darwoto selaku Dirut AP I ke Polda Metro Jaya, 14 Mei 2008 lalu. Namun, hingga kini, kasusnya masih terkatung-katung.
(mei/ndr)











































