"Sesuai peraturan miras dengan kandungan alkohol diatas 5 persen tidak boleh beredar," kata Walikota Jakarta Barat Djoko Ramadhan pada pemusnahan miras
di halaman kantor walikota, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (18/6/2009).
Menurutnya, wilayah Jakarta Barat yang banyak tempat hiburan malam
berpotensi untuk perdagangan miras ilegal. Miras abal-abal tersebut, menurut
mantan Bupati Kepulauan Seribu tersebut dapat menyebabkan berbagai macam penyakit seperti gangguan usus, ginjal, dan penyakit komplikasi lainnya.
"Bisa saja campurannya spirtus. Ini berpotensi juga menjadi kriminal, pencurian, jambret hingga kekerasan seksual," ujarnya.
Pemusnahan miras berbagai merek tersebut berjalan sekitar 45 menit. Timbunan botol "Topi Miring", "Vodka", "Anggur Koleson" dan berbagai merek lain digilas berbarengan. Suara berisik botol pecah dan bau minuman yang
menyengat langsung menyambar.
(Ari/aan)