42.000 Botol Miras Digilas

42.000 Botol Miras Digilas

- detikNews
Kamis, 18 Jun 2009 15:39 WIB
Jakarta - Sebanyak 42.932 botol minuman keras dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat. Pemusnahan tersebut merupakan hasil razia di wilayah Jakarta Barat periode April hingga Mei 2009.

"Sesuai peraturan miras dengan kandungan alkohol diatas 5 persen tidak boleh beredar," kata Walikota Jakarta Barat Djoko Ramadhan pada pemusnahan miras
di halaman kantor walikota, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (18/6/2009).

Menurutnya, wilayah Jakarta Barat yang banyak tempat hiburan malam
berpotensi untuk perdagangan miras ilegal. Miras abal-abal tersebut, menurut
mantan Bupati Kepulauan Seribu tersebut dapat menyebabkan berbagai macam penyakit seperti gangguan usus, ginjal, dan penyakit komplikasi lainnya.

"Bisa saja campurannya spirtus. Ini berpotensi juga menjadi kriminal, pencurian, jambret hingga kekerasan seksual," ujarnya.

Pemusnahan miras berbagai merek tersebut berjalan sekitar 45 menit. Timbunan botol "Topi Miring", "Vodka", "Anggur Koleson" dan berbagai merek lain digilas berbarengan. Suara berisik botol pecah dan bau minuman yang
menyengat langsung menyambar.

(Ari/aan)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads