"Walaupun belum ada permintaan, kita tahu, kita mencari juga," kata
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, di Mabes Polri, Jalan
Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2009).
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kejaksaan
Agung terhadap Joko Tjandra dan Syahril Sabirin. MA menghukum kedua orang
tersebut 2 tahun penjara. Syahril telah dieksekusi ke LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa 16 Juni 2009. Sedangkan Joko diduga saat ini tengah berada di luar negeri.
(ddt/aan)











































