"Gila itu kalau tidak ditolak," kata Syamsu usai mengikuti sidang Prita di PN Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis(18/6/2009).
Menurut Syamsu, JPU mencoba mengalihkan perhatian majelis hakim kepada persoalan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). JPU juga dinilai Syamsu tidak mengindahkan komentar Jaksa Agung mengenai ketidakprofesionalannya.
"Jaksa lupa bahwa hubungan antar Prita dan RS Omni Internasional adalah hubungan antara pasien dan dokter," ujarnya.
Syamsu menambahkan, JPU tidak menguraikan hak Prita selaku pasien. Padahal, semestinya menurut Syamsu, hak terlapor juga harus diuji terhadap hak pelapor.
Menghadapi persidangan ketiga ini yang agendanya mendengar tanggapan atas
eksepsi Prita, Syamsu mengaku agak santai.
Meski keberatan Prita dan kuasa hukum berppeluang ditolak oleh JPU, Syamsu
tetap yakin Prita akan lolos.
Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, Albiner Rajagukguk menegaskan bahwa
eksepsi yang diajukan Prita dalam sidang sebelumnya sudah menguraikan
kelemahan-kelemahan surat dakwaan JPU. Menurutnya, JPU terlihat memaksakan
menjerat Prita dengan UU ITE.
"Padahal apa yang disampaikan dia hanya surat saja. Apa yang disampaikan Jaksa di (surat dakwaan) itu sangat tidak jelas," tegasnya.
Sidang Prita untuk sementara ditunda. Persidangan berikutnya dijadwalkan
berlangsung pada Kamis pekan depan 25 Juni 2009, dengan agenda putusan
sela.
(Rez/aan)











































