"Nanti kalau sudah lengkap kita akan analisa perkembangannya bagaimana," kata Kapuspenkum Kejagung, M Jasman Panjaitan, di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2009).
Hingga kini, terang Jasman, Kejagung baru menerima salinan petikan putusan yang menghukum mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan mantan Direktur PT Era Giat Prima, Joko Soegiarto Tjandra, itu dua tahun. Syahril telah dipenjara di LP Cipinang, sementara Joko entah berada di mana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sejumlah pihak pernah tersangkut dalam skandal Bank Bali. Namun, hingga kini hanya tiga orang yang dijebloskan ke penjara. Sebelum Syahril dan Joko Tjandra, Wakil Kepala BPPN Pande Lubis lebih dulu dihukum 4 tahun penjara.
Menurut ICW, Kejagung pernah menyidik Kepala Urusan Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Bank Indonesia Erman Munzir dan mantan Menteri Pembinaan BUMN Tanri Abeng. Keduanya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perkara dua pejabat yang mulai diusut sejak tahun 2000 itu menguap entah kemana.
Penyidikan Erman Munzir diketuai oleh jaksa Ris Sihombing, sedangkan Tanri Abeng ditangani jaksa di bawah pimpinan Antarari Azhar.
Empat orang terdakwa pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun akhirnya dibebaskan dalam putusan sela. Keempat terdakwa tersebut yakni Pemilik Bank Bali Rudi Ramli, Direktur Bank Bali Rusli Suryadi, daj Wakil Dirut Bank Bali Hendari Kurniawan dan Firman Soetjahja.
"Sementara berdasarkan hasil investigasi ICW tahun 1999, beberapa nama lain yang disebut-sebut diduga kuat juga terlibat dalam Skandal Bank Bali seperti Marimutu Manimaren, Setya Novanto, Glen Yusuf, Farid Harianto, Bambang Subiyanto, JB Sumarlin, dan Arnold Baramuli hingga saat ini bahkan tidak tersentuh oleh hukum dan tidak pernah diproses ke pengadilan," kata Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho kepada detikcom beberapa waktu lalu.
(irw/nrl)











































