Hau alias Michelle itu merupakan mantan agen properti. Wanita berusia 43 tahun itu dituduh telah melakukan penyiksaan terhadap pembantu rumah tangganya, Siti Hajar, di kediamannya di Lanai Kiara Condominium di Jalan Kiara 3, Mont Kiara.
Hakim S.M. Komathy Suppiah mengabulkan penangguhan penahanan Hau dengan uang jaminan sebesar 15 ribu ringgit. Namun Hau diperintahkan untuk melapor ke kantor polisi Mont Kiara sekali sebulan. Wanita itu juga diharuskan menyerahkan paspornya.
Persidangan kasus Hau, janda beranak dua itu akan kembali dilanjutkan pada 22 Juli mendatang. Demikian seperti diberitakan harian Malaysia, The Star , Kamis (18/6/2009).
Siti Hajar yang berasal dari Garut, Jawa Barat itu disiksa dan tidak dibayar gajinya selama 34 bulan oleh majikannya di Malaysia.
"Menurut pengakuan Siti Hajar, dia selalu disiksa, disiram air panas, dipukul dengan benda keras hingga mengalami luka parah," kata Dubes RI untuk Malaysia Da`i Bachtiar dalam jumpa pers di Kuala Lumpur belum lama ini.
Siti Hajar berhasil kabur dari rumah majikannya pada Minggu, 7 Juni malam lalu. WNI itu kemudian naik taksi menuju KBRI di Kuala Lumpur. Oleh sopir taksi, Siti Hajar malah diberi uang 10 ringgit.
(ita/iy)











































