Korban KDRT, Istri Jaksa Dilarang Kerja Sampai Dilarang Hamil

Korban KDRT, Istri Jaksa Dilarang Kerja Sampai Dilarang Hamil

- detikNews
Kamis, 18 Jun 2009 13:56 WIB
Korban KDRT, Istri Jaksa Dilarang Kerja Sampai Dilarang Hamil
Jakarta - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa semua lapisan golongan. Tidak hanya menimpa artis atau selebritis saja seperti yang akhir-akhir ini mencuat. KDRT juga menimpa istri seorang penegak hukum. Istri seorang jaksa yang bertugas di Kejagung, Sri Sulistiawati, misalnya juga mengalaminya.

Perempuan berusia 50 tahun ini telah menikah dengan seorang jaksa selama 14 tahun. Selama itu, Sri mengaku mendapat perlakuan yang tidak adil dari suaminya yang kini menjabat salah satu Kasubdit di Kejagung itu.

"Yang saya tahu, dia berbuat baik di luar sana. Tetapi saya tidak diijinkan bekerja, bertemu dan bersosialisasi keluarga dibatasi," kata Sri dalam jumpa pers di LBH Apik, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Sri juga dilarang hamil oleh suaminya. Kalau Sri sampai telat datang bulan, suaminya langsung buru-buru mengecek.

"Saya nurut saja, kalau saya nggak boleh hamil," katanya.

Sri juga mengaku kerap dibohongi oleh suaminya tersebut. "Dia bilang akan Umroh bersama
Muspida pada 2008, tapi ternyata dia menikah di sana tanpa sepengetahuan dan izin saya. Dan hanya bilang, 'maaf saya khilaf'," cerita Sri.

Kekecewaan Sri tidak berhenti sampai di situ. Setelah peristiwa itu, Sri mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah lagi dengan seorang temannya di Kejaksaan.

"Katanya 2 orang yang satu dinikahi siri yang satu dinikahi resmi," kata Sri.

Karena tidak tahan, Sri pun melaporkan ke Kejaksaan dan ke Polda Metro Jaya. "Sekarang sudah sampai pengadilan dan baru satu kali sidang," ujar Sri.

(ken/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini