"Dendanya Rp 20.000 tiap satu orang, juga membayar uang perkara Rp 1.000 dan jika tidak membayar kurungan selama tiga hari," ujar hakim ketua Torowa Daeli di kantor Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2009)
Menurut Torowa, jika para pelanggar tidak mengikuti jalannya persidangan, mereka tetap dihukum tanpa kehadiran para pelanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Jakarta Utara, Ridwan P, menjelaskan bahwa keputusan untuk memberikan denda sebesar Rp 20.000 adalah hak dari hakim ketua.
"Yang tentukan kan beliau kita tidak bisa campur tangan," kata dia.
Dalam razia kali ini, 9 perakok dirazia di tempat umum, 2 orang di sarana kesehatan, dan yang paling banyak di sarana kendaraan umum sebanyak 35 orang.
(fiq/nrl)











































