"Ngga. Ngga ada urusan dengan saya, tanya lawyernya saja, saya nggak ngerti yang begitu-begituan," kata Tanri usai menghadiri sebuah acara di Kantor Pusat PLN, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2009).
Ditanya tentang, putusan peninjauan kembali (PK) atas Direktur Era Giat Prima (EGP) Joko Soegiarto Tjandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin, Tanri pun menolak berkomentar.
"Waduh saya tidak ngerti tuh yang gitu-gituan. Itu soal hukum," kata pria yang pernah mendapat julukan manajer Rp 1 miliar tersebut.
Tanri, menurut ICW, merupakan salah satu tersangka skandal Bank Bali. Tanri termasuk salah seorang pejabat yang diduga hadir dalam pertemuan 11 Februari 1999 di Hotel Mulia bersama Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) AA Baramuli, Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin, Pande Lubis, dan Setya Novanto.
ICW mempertanyakan mengapa kasus Tanri dipetieskan. Meski ditetapkan jadi tersangka sejak 2000, Tanri tidak pernah disidangkan. Ketua Tim Penyidik perkara Tanri Abeng adalah Antazari Azhar.
(mpr/iy)










































