"Hal itu dilakukan karena Notam (notice to airman) yang dikeluarkan bandara menurunkan peringkat keselamatan Bandara Pattimura dari level 7 ke level 6. Itu artinya pesawat yang akan diterbangkan jenis MD ini, tidak layak mendarat di Pattimura," kata pengacara Nasrun, Ebenesser Damanik saat dihubungi melalui telepon, Kamis (18/6/2009).
Ebenesser menceritakan, Nasrun bergabung ke Lion Air pada sekitar 2005 lalu dan menandatangani kontrak hingga 1 Juni 2013. Saat itu Nasrun ditransfer dari Orient Thai dengan diberi uang Rp 500 juta. Rp 300 juta dibayarkan di awal, dan Rp 200 juta sesudah 1 bulan bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penurunan Notam itu, artinya penurunan sarana pendukung untuk keselamatan, misalnya kalau terjadi kebakaran dan kecelakaan, dan jenis pesawat yang diterbangkan itu tidak sesuai, dengan standar di Bandara Pattimura," jelasnya.
Hingga kemudian, pihak Lion Air pusat memutuskan Kapten Chandra, rekan Nasrun untuk menerbangkan pesawat tersebut.
"Memang pesawat mendarat mulus, dan ini menjadi dalil Lion, tapi ini kan soal aturan yang mesti ditaati. Bagaimana kita bisa lepas dari sanksi Eropa kalau begini," terangnya.
Sejak tidak mau terbang itu, Lion tidak memberi gaji dan memberi jadwal terbang kepada Nasrun. "Ini yang menjadi bahan gugatan," tutupnya.
(ndr/iy)











































