"Tidak ada pembicaraan dengan DPR karena tidak ada keterkaitan," kata Yusril saat ditanya mengenai pungutan akses fee yang dibebankan kepada notaris senilai Rp 1,35 juta.
Hal tersebut dikatakan dia saat memberikan kesaksian atas terdakwa mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (17/6/2009).
Menurut Yusril, tarif tersebut ditentukan oleh pihak swasta yang menjalankan sistem tersebut. Pihak swasta tersebut yakni PT Sarana Rekatama Diamika selaku pihak rekanan Depkum HAM.
"Itu yang buat pihak swasta, PT SRD," pungkasnya.
(nov/nwk)











































