"Keberadaannya masih kami cari terus bersama yang lain sebelum ketemu. Ada Kejaksaan, Imigrasi, dan Interpol," ujarnya usai mengikuti rapat dengan Pansus RUU Tipikor di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2009) malam.
Hendarman menuturkan, perburuan terhadap Joko dilakukan Kejaksaan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan kepadanya. Dicari di rumahnya pun, imbuh Hendarman, Joko tidak ada.
Hendarman juga mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya pencekalan terhadap Joko, begitu dia tidak memenuhi panggilan Kejaksaan. "Kemarin itu sudah langsung dicekal. Begitu ada keputusan kita dengar sore, kita minta langsung dicekal," paparnya.
Mantan Kajati DIY ini juga mengatakan pihak Kejaksaan akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap Joko. "Nanti kita upayakan kirim lagi pemanggilan yang kedua," akunya.
Ketika ditanya apakah Joko sudah kabur dari Indonesia, Hendarman menjawab, "Katanya dia sudah 5 bulan tidak ada di Indonesia. Tidak jelas di wilayah mana belum ketahuan."
(Rez/nwk)











































