"Barang bukti masih dalam penjajakan, kita sudah mengirim pemberitahuan sudah punya putusan dan mengingatkan kembali kalau uang hanya titipan," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Rabu (17/6/2009).
Bagaiamana bila Bank Permata menolak? "Ya pokokya kami tegaskan bahwa barang bukti itu dititipkan, sehingga tidak bisa berubah statusnya, kan titipan," tambah Jasman.
Jasman menegaskan, meski pihak Bank Permata, beralasan pada fatwa Mahkamah Agung (MA) pada 2001 yang memutuskan bila Ketua BPPN saat itu bisa membatalkan penjualan cessie, dan kemudian menjadi dasar bahwa perjanjian itu batal, dan dana bukan lagi milik PT Era Giat Prima milik Joko, tetapi milik Bank Bali, Kejagung yakin tetap memiliki bukti kuat.
"Putusan pidana itu bersifat itu eksekutorial dan ini kita sampaikan juga ada ketententuan tentang UU Tindak pidana korupsi," tutupnya. (ndr/nwk)











































