"Kami dari pihak Duta Pertiwi tidak mengkriminalkan atau membungkam kebebasan seseorang untuk mengemukakan pendapatnya melalui surat pembaca," kata juru bicara PT Duta Pertiwi, Dhony Rahajoe, usai sidang di PN Jakarta Timur, Jl Pulomas, Jakarta, Rabu (17/6/2009).
Dhony menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya hanya untuk memulihkan nama baik pengembang atas tindakan Khoe dan teman-temannya yang telah melaporkan lebih dahulu pengembang ke Polda Metro Jaya pada sekitar Oktober, November, dan Desember 2006.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu setelah laporan polisi distop untuk Duta Pertiwi, mereka melaporkan balik. " Makanya kami mencari keadilan dan mencari upaya hukum atas tindakan Khoe Seng Seng," tutupnya.
(ndr/iy)











































