Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Suwarji di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (17/6/2009). Ini adalah sidang perdana Abdul Hadi.
Menurut Suwarji, dana tersebut diserahkan untuk mendukung persetujuan panggar DPR atas usulan program stimulus Dephub 2009.
23 Februari 2009, Abdul Hadi bertemu Hontjo dan pegawai Dephub Darmawati Dareho di Hotel Mulia. Hontjo menyetujui akan memberikan sejumlah dana kepada Abdul Hadi melalui Darmawati.
"Disepakati menyiapkan dana sejumlah Rp 3 miliar," ujar Suwarji.
Setelah itu, terjadi penyerahan beberapa kali. Untuk tahap pertama, Rp 1 miliar, Abdul Hadi mengaku menyerahkan kepada wakil ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPR Jhonny Allen Marbun.
Duit itu tidak langsung diserahkan, tapi melalui ajudan Jhonny, Resko, di Aston Residence.
2 Maret 2009, Darmawati bertemu Abdul Hadi untuk melunasi pembayaran sebesar Rp 3 miliar. "Ditunjukkan tas warna coklat berisi US$ 90 ribu dan Rp 54,5 juta," jelas Suwarji.
Jaksa menjerat Abdul Hadi dengan pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(ian/nrl)











































