Khoe Seng Seng: Saya Hanya Tulis Surat Pembaca, Kenapa Dipidana?

Khoe Seng Seng: Saya Hanya Tulis Surat Pembaca, Kenapa Dipidana?

- detikNews
Rabu, 17 Jun 2009 15:34 WIB
Khoe Seng Seng: Saya Hanya Tulis Surat Pembaca, Kenapa Dipidana?
Jakarta - Terdakwa pencemaran nama baik karena menulis surat pembaca, Khoe Seng Seng, mempertanyakan alasan pemidanaan terhadap dirinya. Ia heran mengapa hanya menulis surat pembaca malah dipidanakan.

"Waktu saya beli kios itu statusnya HGB, semua orang yang beli juga sama statusnya HGB, itu tahun 2003. Tapi 2006 mau memperpanjang ke Pemda dibilang statusnya penggunaan lahan HPL (hak penggunaan lahan). Sehingga tidak bisa diperpanjang. Berdasarkan hal ini saya menulis di forum pembaca di Kompas dan Suara Pembaruan, tetapi malah kenapa saya yang dipidanakan?" kata Khoe dalam pembacaan pledoi di pengadilan Jakarta Timur, Jl Pulomas, Jakarta, Rabu (17/6/2009).

Sidang Khoe dipimpin Ketua Majelis Hakim Robinson Tarigan. Sementara tim jaksa penuntut umum diketuai Jaksa Manna Sihombing

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khoe, yang juga pemilik kios di Mangga Dua, didakwa melanggar pasal 310 dan 311 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui tulisan. Khoe diadukan pihak pengembang Mangga Dua ke Polda Metro Jaya.

Selain Khoe, pengacaranya dari LBH Pers Hendrayana juga menyatakan, seharusnya yang digunakan UU Pers, yaitu jika tidak puas dengan suara pembaca harusnya ada hak jawab.

"Apabila hak jawab tidak puas dibawa ke Dewan Pers, tidak langsung dibawa ke pengadilan," jelas Hendrayana.

Hendrayana juga memohon kepada majelis hakim untuk memberikan vonis bebas, karena dakwaan jaksa melanggar 3 hal yakni, pertama mekanisme tidak sesuai UU pers, kedua ada error in persona seharusnya yang dituntut pimred, dan dakwaan jaksa kabur.

Sementara menurut Jaksa Manna Sihombing, kasus ini tidak ada kaitannya dengan UU Pers dan setiap orang boleh menafsirkan permasalahan ini. "Dari saksi yang dikemukakan di awal, saksi bernama Wikrama, kasus ini tidak ada kaitannya dengan UU Pers," jelas Manna.

Rencananya sidang kasus ini akan dilanjutkan pada 24 Juni 2009 dengan agenda pembacaan replik jaksa.
(ndr/iy)


Berita Terkait