"Saya sudah menderita dan syok sudah-sudahlah saya nggak mau komentar ya maaf," ujarnya singkat saat meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2009).
Aulia pun langsung meninggalkan pengadilan untuk menuju rutan Brimob, Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu keempatnya diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Kresna Menon menilai keempat terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara aliran dana BI.
(ape/ken)











































