Arifin dibebaskan dan dikenai Restriction Order (RO) pada Senin, 15 Juni lalu. RO membatasi aktivitas pria itu. Juga mengharuskan Arifin menjalani konseling dan meminta persetujuan pemerintah sebelum berganti alamat atau pekerjaan, ataupun pergi ke luar negeri.
Arifin ditangkap dan ditahan berdasarkan UU Keamanan Dalam Negeri atau Internal Security Act (ISA) pada 2003. Atau dua tahun setelah dia meninggalkan Singapura saat berlangsung operasi pemberantasan jaringan JI di negeri Singa itu.
"Sejak penahanannya pada Juni 2003, Arifin telah bekerja sama dalam investigasi dan menunjukkan kemajuan dalam rehabilitasinya. Dia dinilai tidak lagi mendatangkan ancaman keamanan yang mengharuskan penahanan lebih lama," demikian statemen Kementerian Urusan Dalam Negeri Singapura seperti dilansir harian Singapura, The Straits Times , Rabu (17/6/2009).
Arifin tadinya merupakan pelatih dalam pelatihan militer dan unit keamanan JI. Pada tahun 1999, dia memberikan pelatihan mengenai senjata dan bahan peledak di Kamp Abu Bakar, markas gerakan Moro Islamic Liberation Front (MILF) di Filipina.
Dia kembali ke Singapura dan kemudian kabur ke Malaysia pada Desember 2001 ketika Singapura melancarkan operasi terhadap jaringan JI lokal yang berencana mengebom beberapa target di Singapura.
Arifin kemudian bersembunyi di Thailand pada Januari 2002 dan ditangkap pada Mei 2003. Dia kemudian dideportasi ke Singapura. (ita/iy)











































