Aulia Pohan Banding

Divonis 4,5 Tahun

Aulia Pohan Banding

- detikNews
Rabu, 17 Jun 2009 12:53 WIB
Aulia Pohan Banding
Jakarta - Divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Aulia Pohan  langsung banding. Dia bersikeras tidak melakukan tindak korupsi sebagaimana yang majelis hakim dakwakan.

"Kami langsung mengajukan banding, Yang Mulia," tegas OC Kaligis, pengacara Aulia, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Kresna Menon dalam sidang pembacaan putusan kasus aliran dana BI di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/6/2009).

Selain Aulia, terdakwa yang divonis 4,5 tahun adalah Maman Somantri. Sedangkan Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin diganjar 4 tahun penjara. Semuanya mengajukan banding.

"Sampai saat ini saya masih merasa tidak bersalah. Oleh karena itu saya akan mengajukan banding," ujar Aslim Tadjudin.

Di dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan 4 terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 UU Tipikor. Mereka terbuktu memperkaya orang lain dari uang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Peruntukan uang sebesar itu dibagi dua bagian. Sebanyak Rp 68,5 miliar untuk membiayai bantuan hukum para pejabat BI dan Rp 31,5 miliar sisanya dibagikan kepada anggota BI untuk memuluskan proses pembahasan RUU BI.

(lh/nrl)


Berita Terkait