Hakim: Kekayaan YPPI Keuangan Negara

Aliran Dana BI

Hakim: Kekayaan YPPI Keuangan Negara

- detikNews
Rabu, 17 Jun 2009 12:00 WIB
Jakarta - Bank Indonesia menyetujui keluarnya dana sebesar Rp 100 miliar dari kas YPPI. Meski sebagai yayasan, dana milik YPPI termasuk ke dalam keuangan negara.

"Kekayaan YPPI adalah keuangan negara," kata majelis hakim Slamet Subagyo saat membacakan analisa hukum di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel.

Slamet menyampaikan itu dalam sidang vonis bagi empat mantan deputi gubernur BI, Aulia Pohan, Maman Somantri, Aslim Tadjudin dan Bun Bunan EJ Hutapea.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slamet menjelaskan, YPPI didirikan dengan menggunakan modal awal dari BI. Keuangan bank sentral tersebut, jelas Slamet, termasuk ke dalam keuangan negara.

Dana Rp 100 miliar itu digunakan untuk bantuan hukum 5 mantan pejabat BI dan biaya penyelesaian kasus BLBI.

"Yang digunakan untuk itu adalah keuangan negara. Dengan begitu perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum," tegas Slamet.

Namun menurut Hakim Anwar, keempat terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti. Dalam fakta persidangan, tidak terbukti ada duit yang diterima oleh Aulia cs dari Rp 100 miliar tersebut.

"Tidak ada fakta hukum yang menyebut keempat terdakwa memperoleh sesuatu dari dana YPPI," pungkas Anwar.
Ke

(mok/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads