Terbitkan Pergub Bermasalah, KPK Didesak Periksa Sutiyoso

Dugaan Korupsi TransJ

Terbitkan Pergub Bermasalah, KPK Didesak Periksa Sutiyoso

- detikNews
Rabu, 17 Jun 2009 12:23 WIB
Terbitkan Pergub Bermasalah, KPK Didesak Periksa Sutiyoso
Jakarta - Peraturan Gubernur No 123/2006 tentang penetapan operator bus TransJakarta dinilai melanggar Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, KPK Didesak segera memanggil mantan Gubernur DKI Sutiyoso untuk diperiksa.

"Sebaiknya KPK segera memeriksa mulai dari Sutiyoso," ujar peneliti Indonesia Corrption Watch (ICW) Febri Diansyah di kantornya, Jl Kalibata Raya, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2009).

Febri menilai, ada dua dugaan pelanggaran aturan dalam Pergub tersebut. Pertama soal penunjukkan langsung konsorsium operator dan penetepan langsung tarif per kilometer tanpa tender.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dugaan kerugian negaranya mencapai Rp 63 miliar," imbuhnya.

Senada dengan Febri, Akuntan Register Negara Lim Nugroho juga menemukan beberapa masalah dalam pergub yang ditandatangani Sutiyoso tersebut. Di antaranya, terjadi diskriminasi terhadap operator bus lama dan ada kesengajaan untuk mengabaikan Keppres.

"Padahal penunjukkan langsung tidak diperbolehkan selama tidak dalam keadaan darurat," tegasnya.

(mad/irw)


Berita Terkait