"Sebaiknya KPK segera memeriksa mulai dari Sutiyoso," ujar peneliti Indonesia Corrption Watch (ICW) Febri Diansyah di kantornya, Jl Kalibata Raya, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2009).
Febri menilai, ada dua dugaan pelanggaran aturan dalam Pergub tersebut. Pertama soal penunjukkan langsung konsorsium operator dan penetepan langsung tarif per kilometer tanpa tender.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Febri, Akuntan Register Negara Lim Nugroho juga menemukan beberapa masalah dalam pergub yang ditandatangani Sutiyoso tersebut. Di antaranya, terjadi diskriminasi terhadap operator bus lama dan ada kesengajaan untuk mengabaikan Keppres.
"Padahal penunjukkan langsung tidak diperbolehkan selama tidak dalam keadaan darurat," tegasnya.
(mad/irw)











































