"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi,"
ujar ketua majelis Kresna Menon saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR
Rasuna Said, Jaksel, Rabu (17/6/2009).
Selain Aulia, Maman Somantri juga divonis hukuman yang sama. Sedangkan Bun Bunan dan Tadjuddin Aslim divonis 4 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hakim Hendra Yospin, keempat terdakwa seharusnya tidak perlu menggunakan
uang setiap menyelesaikan masalah dengan lembaga negara lain. "Terlebih itu bukan
uang BI," tegas Hendra.
Hal tersebut, tambah Hendra, tidak seharusnya dilakukan oleh Aulia Cs. Hal seperti
itulah, yang membuat praktek korupsi tumbuh subur di Indonesia.
"Tidak perlu menyediakan anggaran untuk menyelesaikan masalah BI," jelas Hendra.
Keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/gah)











































