Pengacara: Joko Tjandra Pengusaha, Uang Rp 546 M Ambil Saja

Skandal Bank Bali

Pengacara: Joko Tjandra Pengusaha, Uang Rp 546 M Ambil Saja

- detikNews
Rabu, 17 Jun 2009 11:15 WIB
Pengacara: Joko Tjandra Pengusaha, Uang Rp 546 M Ambil Saja
Jakarta - Barang bukti kasus hak tagih (cessie) Bank Bali sebesar Rp 546 miliar akan dirampas untuk negara. Joko Soegiarto Tjandra selaku terpidana dalam skandal tersebut tidak mau ambil pusing.

"Uang itu tidak pernah kita permasalahkan, ambil saja uang negara," kata kuasa hukum Joko Tjandra, OC Kaligis di sela-sela persidangan kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2009).

"Ini seorang penguasaha, kenapa soal duit jadi masalah," imbuh Kaligis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai pengacara, Kaligis merasa gamang menghadapi putusan MA mengenai Peninjauan Kembali (PK) Bank Bali yang diajukan jaksa. Sebab, sesuai UU, yang berhak memohon PK hanya terpidana atau ahli warisnya, sedangkan putusan MA tidak bisa diintervensi.

"Tapi kalau putusan itu bertentangan dengan UU, kami sendiri berjalan di atara kegamamangan," pungkasnya.

Joko dan juga mantan Gubernur BI Syahril Sabirin divonis Mahkaman Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan jaksa atas kasus Bank Bali. Putusan MA memerintahkan barang bukti uang sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Syahril telah dieksekusi ke LP Cipinang, Jakarta Timur, pada Selasa 16 Juni kemarin. (irw/iy)


Berita Terkait