"Uang itu tidak pernah kita permasalahkan, ambil saja uang negara," kata kuasa hukum Joko Tjandra, OC Kaligis di sela-sela persidangan kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2009).
"Ini seorang penguasaha, kenapa soal duit jadi masalah," imbuh Kaligis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau putusan itu bertentangan dengan UU, kami sendiri berjalan di atara kegamamangan," pungkasnya.
Joko dan juga mantan Gubernur BI Syahril Sabirin divonis Mahkaman Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan jaksa atas kasus Bank Bali. Putusan MA memerintahkan barang bukti uang sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Syahril telah dieksekusi ke LP Cipinang, Jakarta Timur, pada Selasa 16 Juni kemarin. (irw/iy)










































