"Nggak lihat saya didampingi malaikat ini?" katanya sambil senyum-senyum sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2009).
Aulia juga mengaku siap menghadapi vonis. "Kalau nggak siap saya mending tidur saja di rumah," katanya.
Aulia Pohan dijadwalkan akan mendengarkan vonis di PN Tipikor. Selain Aulia ketiga rekannya yaitu Maman Somantri, Bunbunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjudin juga akan mendengarkan nasib mereka.
Sebelumnya keempat terdakwa kasus aliran dana BI tersebut dituntut jaksa selama 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa menilai keempat terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa yang memutuskan pencairan dana Yayasan pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar telah menyebabkan kerugian negara.
Uang tersebut mengalir kepada para pejabat BI sebesar Rp 68,5 miliar sebagai bantuan hukum. Sedangkan sisanya sebesar Rp 31,5 miliar mengalir pada anggota DPR Komisi Perbankan untuk diseminasi RUU BI.
Sidang sudah dimulai sejak pukul 09.55 WIB. Pembacaan vonis dipimpin oleh hakim Kresna Menon.
(nik/iy)











































