Pantauan detikcom, hanya tim kuasa hukum Aulia dan beberapa pegawai BI yang menemani di ruangan terdakwa Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2009). Tak adanya dukungan anak istri ini terjadi sejak awal persidangan.
Besan SBY tersebut juga enggan menghadap ke pintu dan memilih membelakangi para wartawan yang hendak mengambil foto dari luar ruangan. Berbalut kemeja kuning lengan pendek, ia asyik berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Sedangkan 3 terdakwa lainnya, Aslim Tadjuddin, Maman Somantri, dan Bun Bunan EJ Hutapea sibuk mondar-mandir ke toilet. Mereka terlihat tegang dalam menghadapi vonis ini.
Sebelummya Aulia Pohan cs dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Keempatnya diduga bertanggung jawab atas aliran dana sebesar Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) kepada sejumlah anggota dewan dan bantuan hukum para mantan pejabat BI.
(mad/nrl)











































