"Kejaksaan berharap yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik, taat hukum dan memenuhi panggilan untuk eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Setia Untung Arimuladi, saat dihubungi detikcom, Rabu (17/6/2009).
Dikatakan Arimuladi, pihaknya masih akan melayangkan surat panggilan kedua untuk Joko Tjandra, yang tinggal di perumahan elit Simprug Golf, Grogol Selatan, Jaksel, itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita perlu melakukan pencarian yang efektif dan seefisien mungkin. Jadi tenaga yang dikerahkan jangan sampai sia-sia. Kalau ada informasi tolong diserahkan ke kita," jelasnya.
Joko dan juga mantan Gubernur BI Syahril Sabirin divonis Mahkaman Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan jaksa atas kasus Bank Bali. Putusan MA memerintahkan barang bukti uang sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Syahril telah dieksekusi ke LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa 16 Juni kemarin.
(irw/nrl)










































