"Hari Rabu akan dipanggil Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadil Jumhana Rabu (10/6/2009) lalu di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta.
Sebelum Yusril, mantan Menteri Kehakiman lainnya, Marsilam Simanjuntak, sudah lebih dulu memberikan keterangan sebagai saksi.
Yusril sendiri sebelumnya dikatakan turut hadir dalam penandatangan kerjasama PT SRD dengan Koperasi Pengayoman KPPDK di ruangan Yusril pada 8 November 2000.
Selain itu, Yusril dikatakan sebagai pihak yang menyetujui Sisminbakum serta melakukan penunjukkan langsung PT SRD selaku rekanan Depkum HAM. Atas kasus ini negara diduga merugi Rp 420 Miliar.
(nov/Rez)











































