Tiga rekan Aulia yang juga menunggu nasib adalah Maman Sumantri, Aslim Tadjudin dan Bun Bunan Hutapea.
Menurut rencana, sidang akan digelar pada pukul 08.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel. Majelis hakim akan dipimpin oleh Kresna Menon.
Aulia didakwa telah menyetujui keluarnya Rp 100 miliar dari YPPI. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk biaya bantuan hukum lima mantan pejabat BI.
Namun ada juga duit yang mengalir ke beberapa anggota Dewan seperti Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin.
Kasus ini sendiri sudah menyeret sejumlah petinggi negara antara lain mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah serta pejabat BI lainnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Aulia cs dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Aulia cs dianggap melanggar pasal 3 UU No 20/2001 tentang pemberantasn tindak pidana korupsi.
(mok/lrn)











































