"Ada secercah sinar dengan adanya disenting opinion," kata Iqbal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (16/6/2009).
Salah satu hakim, Sofialdi memang mengajukan disenting pada putusan ini. Sofialdi menilai, tidak ada yang mempengaruhi Iqbal dalam memutuskan perkara hak siar Liga Inggris di KPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan jaksa Sarjono Turin masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding.
Selain hukuman penjara, Iqbal juga diharuskan membayar uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Iqbal terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/lrn)











































