"Ya, menurut UU ketentuannya begitu. Tidak boleh dipanggil sekali tidak datang lantas ditetapkan sebagai buron," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2009).
Dikatakan Jasman, status buron dikenakan apabila terpidana mangkir sebanyak tiga kali terhadap panggilan jaksa selaku eksekutor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, lanjut Jasman, meski Kejaksaan belum menggunakan cara-cara paksa untuk mengeksekusi Joko Tjandra, bukan berarti tim yang dibentuk untuk melacak pengusaha itu tidak bekerja. Tim tersebut sudah menjalin koordinasi dengan jajaran intelijen Kejaksaan.
"Tim bekerja sama dengan Asisten Kejati DKI dan jajaran intel Kejagung. Pokoknya semua kerja keras untuk memanggil dan mencari Joko Tjandra," pungkas Jasman.
Joko Tjandra dan juga mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dihukum dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan PK yang diajukan oleh jaksa. Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 15 juta. Syahril telah dieksekusi ke LP Cipinang oleh Kejari Jakarta Pusat.
(irw/lrn)










































