"Terdakwa M Iqbal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis Edward Patinasarani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (16/6/2009).
Iqbal terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dalam sebuah tas dari ex presdir First Media Billy Sindoro di Hotel Aryadhuta 16 September 2008 lalu. Hakim I Made Hendra menjelaskan, jika menurut Iqbal tas itu bukan miliknya, kenapa justru diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unsur menerima hadiah telah terbukti," kata I Made.
Iqbal juga terbukti beberapa kali berkomunikasi dengan Billy terkait perkara hak siar Liga Inggris yang sedang ditangani KPPU. Atas perubahan injuction putusan akhir KPPU, Billy memohon diberi kesempatan balas budi kepada Iqbal.
Mantan ketua KPPU ini dinilai telah melanggar pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (mok/lrn)











































